Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir?

0
37

Setiap bulan Ramadhan, umat Muslim berbondong-bondong ke masjid untuk melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah. Shalat Tarawih ini biasanya dilakukan bersama dengan shalat Witir sebagai penutup. Namun, muncul pertanyaan, bagaimana jika seseorang ingin melaksanakan shalat Tahajud setelah sebelumnya melaksanakan shalat Witir?

Shalat Tahajud adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah saw secara rutin mengamalkannya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً

“Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji” (QS Al-Isra: 79).

Dalam hadis lain, Rasulullah saw bersabda:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat Witir” (HR Bukhari Muslim).

Dari hadis tersebut, para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa menjadikan shalat Witir sebagai penutup malam merupakan anjuran, bukan kewajiban. Oleh karena itu, melaksanakan shalat Tahajud setelah shalat Witir tetap diperbolehkan, dan tidak perlu mengulang shalat Witir.

Bagi mereka yang sudah berniat melaksanakan shalat Tahajud di malam hari, lebih baik menunda shalat Witir hingga setelah Tahajud, agar Witir menjadi penutup malam. Namun, jika seseorang sudah melaksanakan Witir lebih dahulu setelah shalat Tarawih, maka ia tidak perlu mengulangnya setelah Tahajud. Bahkan, menurut sebagian ulama, mengulang shalat Witir dalam satu malam dihukumi tidak sah, sebagaimana disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:

ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ

“Disunnahkan menjadikan shalat Witir pada sebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: ‘Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat Witir.’ Apabila ia ingin melaksanakan shalat Tahajud, maka shalat Witirnya diakhirkan setelah Tahajud. Namun jika ia melakukan shalat Witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat Tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat Witir, bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: ‘Tidak ada pelaksanaan shalat Witir dua kali pada satu malam’” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, halaman 132).

Pendapat ini juga diperkuat dalam kitab Rahmah al-Ummah, yang menyatakan bahwa seseorang yang telah melaksanakan shalat Witir kemudian hendak shalat Tahajud, tidak perlu mengulang Witir menurut qaul ashah dalam mazhab Syafi’i dan Hanafi.

وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة

Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, halaman 55).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa shalat Tahajud setelah shalat Witir tetap diperbolehkan. Jika ingin menjadikan Witir sebagai penutup malam, maka sebaiknya Witir dilakukan setelah Tahajud. Namun, jika sudah terlanjur melaksanakan Witir setelah Tarawih, maka tidak perlu mengulangnya kembali setelah Tahajud.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here