Mudik ? Perhatikan Cara Jamak dan Qashar Shalat Fardlu

0
310

Gelombang pemudik, baik mereka yang ke luar kota atau pun yang hendak pulang ke kampung halaman mulai terasa seiring dengan semakin dekatnya hari raya. Namun demikian, hal yang perlu diingat, selama perjalanan hendaknya pemudik tetap menjaga kewajiban shalat maktubah atau shalat wajib lima waktu.

Banyak rukhshah atau dispensasi yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dalam pelaksanaan shalat maktubah. Hal tersebut di antaranya adalah menjamak atau menjadikan satu pelaksanaan shalat, maupun meringkas, qashar. Bahkan bisa dengan dua cara sekaligus, jamak dan qashar shalat.

Yang dimaksud dengan shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang boleh dijamak adalah shalat dhuhur dengan ashar, dan magrib dengan isya.

Pembagian Shalat Jamak

Shalat jamak ada 2 (dua) macam: Pertama, jamak taqdim ialah melakukan shalat dhhuhur dan ashar pada waktu dhuhur atau melakukan shalat maghrib dan isya pada waktu maghrib. Kedua, adalah jamak ta’khir ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya shalat ashar atau melakukan shalat maghrib dan isya pada waktu shalat isya.

Ketentuan Jamak Taqdim

Syarat-syarat jamak taqdim ada 4 (empat):

1. Tartib maksudnya mendahulukan shalat yang pertama daripada yang kedua seperti mendahulukan shalat dhuhur daripada ashar, atau mendahulukan maghrib daripada isya.

2. Niat jamak dalam shalat yang pertama. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam. Tapi yang sunah niat bersamaan dengan takbiratul ihram.

Niatnya shalat dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.

Niatnya shalat maghrib dan isya dengan jamak taqdim:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.

3. Muwalat (berurutan) maksudnya antara dua shalat pisahnya tidak lama menurut uruf. Jadi, setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihran untuk shalat yang kedua.

4. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr, sebagaimana shalat qashar.

Penjelasan ini sebagaimana dalam matan kitab Gahayah wat Taqrib:

ويجوز للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر فى وقت أيهما شاء، وبين المغرب والعشاء فى وقت أيهما شاء

Artinya: Boleh saja bagi musafir menjamak (mengumpulkan) antara shalat Dhuhur dan Ashar dalam waktu mana saja yang ia suka (di antara keduanya). Dan antara shalat Maghrib dan Isya di waktu mana saja yang ia suka.

Ketentuan Jamak Ta’khir

Adapun syarat-syarat jamak ta’khir ada dua:

1. Niat jamak ta’khir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama.

Lafal niat shalat dhuhur dan ashar dengan jamak ta’khir:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.

Lafal niatnya shalat maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat shalat fardlu maghrib tiga rakaat dijamak bersama isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.

2. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan di atas.

Sumber : LINK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here