Sebelum kita melaksanakan suatu ibadah alangkah baiknya jika kita terbebas dari yang namanya najis. Dalam Islam, pengertian najis adalah suatu kotoran yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Alloh SWT. Najis dalam bahasa arab adalah Al Qadzarah yang memiliki arti sebagai kotoran. Najis juga merupakan salah satu syarat sah untuk diterimanya ibadah sholat kita oleh Alloh. Oleh karena itu, maka setiap Muslim wajib hukumnya untuk menjaga kebersihan diri dan tempat tinggal dari segala macam najis maupun kotoran. Dalam Islam, ada 4 macam najis yang wajib kita ketahui dan bagaimana cara kita untuk membersihkan keempat najis yang berbeda tersebut. Berikut adalah macam-macam najis menurut tingakatannya beserta dengan contoh dan cara membersihkannya, sebagai berikut:
1. Najis Mukhaffafah
Yang pertama adalah najis Mukhaffafah. Najis ini termasuk tingkatan najis yang paling ringan diantara najis yang lain. Kenapa dikatakan paling ringan? karena najis ini paling
mudah cara membersihkannya. Contoh dari najis ini sendiri adalah air kencing dari anak laki-laki yang berusia belum genap 2 tahun dan belum makan apa pun kecuali ASI. Cara membersihkan najis ini cukup mudah yaitu dengan memercikkan air ketempat yang terkena najis tersebut. Jika sudah maka dapat dikatakan suci atau bersih. Namun, apabila dengan memercikkan air saja belum cukup, kita bisa membersihkannya dengan membasuhnya dengan air, wudhu dan mandi. Dan apabila terkena pakaian, kita tinggal mengganti pakaian yang kita pakai dengan pakaian yang bersih.
2. Najis Mutawassithah
Bagian kedua adalah najis Mutawassithah atau najis sedang. Najis jenis ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu najis ‘Ainiyah dan najis Hukmiyah. Najis ‘Ainiyah adalah najis yang nampak baik itu wujudnya, rasanya, dan baunya. Sedangkan najis Hukmiyah adalah kebalikan dari najis ‘Ainiyah yakni najis yang tidak nampak wujudnya, seperti air kencing dan minuman keras. Contoh dari najis Mutawassithah adalah darah haid, air mani yang cair, minuman keras, kotoran manusia, kotoran hewan yang haram dimakan, dan bangkai dari hewan kecuali bangkai manusia dan ikan. Cara mensucikan najis ini adalah dengan menggunakan air yang mengalir sampai hilang baik rupa, warna dan rasanya. Selain menggunakan air, kita bisa menggunakan sikat, batu, tanah dan sabun sampai najis itu hilang sepenuhnya dari tubuh maupun pakaian kita.
3. Najis Mughollazah
Yang ketiga atau yang paling berat adalah najis Mughollazah. Berdasarkan tingkatannya, najis inilah yang paling berat dari kedua najis di atas. Contoh najis ini adalah
apabila kita menyentuh babi atau terkena air liur anjing. Cara membersihkan najis ini terbilang cukup rumit dari kedua najis diatas. Najis ini disucikan dengan membasuh
tempat yang terkena najis dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya menggunakan debu sampai benar-benar hilang najis tersebut.
4. Najis Ma’fu
Dan yang terakhir adalah najis Ma’fu. Najis Ma’fu sendiri memiliki arti sebagai najis yang dimaafkan. Maksud dari dimaafkan karena ada ketidak sengajaan saat terkena najis
tersebut. Seperti tak sengaja menyentuh bangkai binatang yang tidak mengeluarkan darah mengalir, dari kulitnya mengeluarkan darah ataupun nanah dengan jumlah yang
sedikit dan terkena debu. Saat kita terkena najis ini, kita tidak perlu mensucikannya. Namun, apabila hati kita masih ragu, kita bisa membasuhnya dengan air maupun berwudhu.(sar)