Dalam agama Islam larangan berbuat zina sangat ditekankan oleh Alloh SWT. Zina dapat membimbing kita kedalam perbuatan yang keji. Bukan tanpa alasan, karena zina merupakan salah satu dosa besar yang dapat mendatangkan siksa pada pelakunya. Bahkan, mendekatinya saja merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Alloh. Seperti yang disebutkan dalam firman Alloh yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al Isra : 32).
Selain tentang larangan mendekati zina, dalam Al Qur’an juga terdapat pembalasan terhadap orang-orang yang melakukan zina, seperti dalam surat Al Furqon ayat 68-70 yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapatkan (pembalasan) dosaNya. Yakni akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mngerjakan amal sholeh. Maka itu kejahatan mereka diganti Alloh oleh kebajikan. Dan adalah Alloh maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“
Zina memiliki arti adalah persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dan bukan pula dengan budaknya. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa berjabat tangan dengan seorang perempuan, maka kelak di hari akhir ia akan dirantai dengan rantai api neraka. Dan jika ia menciumnya, maka di hari akhir akan digunting kedua bibirnya dengan gunting api neraka. Dan jika ia berzina dengannya, maka kedua pahanya akan menyaksikan kelak di hari akhir tentang perbuatannya yang keji itu dan Alloh murka kepadanya.” Banyak orang yang menganggap bahwa zina adalah hubungan intim yang dilakukan oleh 2 orang yang bukan muhrim, Namun, nyatanya pengertian zina bukan hanya itu saja, melainkan semua yang membangkitkan nafsu syahwat dari orang yang bukan muhrimnya sudah bisa dikatakan sebagai perbuatan zina. Di dalam Islam, sudah dijelaskan beberapa jenis zina sebagai berikut:
1. Zina Al Laman
Jenis zina yang satu ini adalah perbuatan zina yang dilakukan hanya dengan menggunakan panca indra saja. Seperti dalam sabda Rasulullah:
“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR Muslim)
Zina Al Laman sendiri terbagi menjadi beberapa jenis diantaranya:
a. Zina Qalbi artinya zina yang dilakukan oleh hati, seperti saat kita memikirkan atau berangan-angan kepada lawan jenis kita dengan perasaan senang atau penuh hawa nafsu.
b. Zina Ain artinya zina yang dilakukan oleh kedua mata kita, seperti saat kita melihat seseorang lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
c. Zina Lisan artinya zina yang dilakukan oleh mulut kita, seperti saat kita membicarakan tentang lawan jenis kita dengan perasaan senang dan bahagia.
d. Zina Yadin artinya zina yang dilakukan oleh tangan, seperti saat kita dengan sengaja menyentuh bagian tubuh lawan jenis kita diikuti dengan perasaan senang atau penuh hawa nafsu.
2. Zina Muhsan
Zina satu ini terjadi pada dua orang yang sudah menikah namun melakukan perselingkuhan. Perselingkuhan disini maksudnya adalah melakukan hubungan seksual dengan orang yang lain. Selain akan mendatangkan dosa, zina jenis ini juga memiliki efek yang buruk karena dapat memberikan penyakit pada kelamin kita seperti HIV AIDS, sifilis, gonore dan masih banyak lagi.
3. Zina Ghairu Muhsan
Dan yang terakhir adalah zina Ghairu Muhsan, zina jenis ini adalah kebalikan dari zina Muhsan. Jika zina Muhsan dilakukan oleh pasanagn yang sudah menikah maka zina Ghairu Muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Zina jenis ini sering terjadi pada zaman sekarang, banyak anak muda yang tergoda oleh rayuan setan sehingga melampiaskan nafsu mereka kepada pasangannya pada perbuatan zina.(sar)